Plt Kalapas Permisan Nusakambangan Ikuti Pengukuhan SatOps Patnal Pemasyarakatan Jawa Tengah

    Plt Kalapas Permisan Nusakambangan Ikuti Pengukuhan SatOps Patnal Pemasyarakatan Jawa Tengah
    Humas Vermis 1908

    SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatOps Patnal) Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (28/02).

    Plt Kalapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Mardi Santoso juga turut serta dalam pengukuhan SatOps Patnal Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Dimana kegiatan berlangsung di Ballroom The Wujil Resort & Conventions, Ungaran.

    Pada kesempatan itu, Yuspahruddin mengukuhkan 2 SatOps. Pertama SatOps Patnal milik Kantor Wilayah sendiri. Dan kedua, SatOps Patnal khusus Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Jawa Tengah.

    Kegiatan tersebut juga disaksikan dan diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, yang sekaligus memimpin pembacaan ikrar SatOps Patnal.

    Pengukuhan ini merupakan pelaksanaan atas Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor W13– 7.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.

    Berdasarkan keputusan itu, SatOps Patnal akan mengampu tugas, yakni merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan kertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.

    Dengan fungsi, sebagai pencegahan, penindakan, supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memberikan laporan secara rutin dan berkala tentang pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.

    Pengukuhan dilakukan secara simbolis. SatOps Patnal Kantor Wilayah diwakili empat orang pegawai, sementara SatOps Patnal UPT diwakili oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Jateng selaku Penanggung Jawab di masing-masing Satuan Kerjanya.

    Di dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah diterangkan, masing-masing UPT telah dibentuk SatOps Patnal yang terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua dan para anggota.

    Kakanwil Yuspahruddin dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para peserta pengukuhan. Dia berharap, pembentukan SatOps berdampak positif terhadap keamanan di UPT Pemasyarakatan Jateng.

    "Mudah-mudahan di Unit Pelaksana tekynis anda tidak terjadi apa-apa. Tidak ada masalah sehingga kita bisa melaksanakan tugas dengan maksimal, tanpa harus diganggu oleh masalah-masalah, tanpa harus terganggu oleh persoalan-persoalan, " tutur Yuspahruddin.

    Kakanwil menginstruksikan agar SatOps Patnal bisa menunaikan tugas dan fungsinya dengan baik.

    "Anda harus melaksanakan apa yang sudah diikrarkan tadi, " tegas Yuspahruddin 

    "bahwa kalau anda sudah dikukuhkan menjadi SatOps Patnal maka aturan-aturan terkait hal itu harus juga pelajari terus harus".

    "Melakukan semua tugas dan fungsinya dengan baik. Termasuk, membuat laporan kegiatan, dan menyampaikannya secara berkala kepada Kantor Wilayah, " imbuhnya.

    permisan kemenkumham jateng satops patnal
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Plt Kalapas Permisan Nusakambangan Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    Dinkes dan Labkesda Cilacap Visitasi Dapur...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan

    Tags