Lapas Permisan Kirim Petugas Ikuti Konsolidasi dengan Aparat Penegak Hukum

    Lapas Permisan Kirim Petugas Ikuti Konsolidasi dengan Aparat Penegak Hukum
    Lapas Kelas IIA Permisan mengirimkan perwakilan petugas untuk mengikuti kegiatan bertajuk Konsolidasi Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga Terkait perihal Pengelolaan Barang Bukti Kartu Identitas Narapidana Terorisme pada Tahap Eksekusi (Pengembalian KTP Narapidana Terorisme) yang dilaksanakan pada hari Senin, 18 September 2023 bertempat di Mercure Hotel Gatot Subroto, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dok Humas Vermis 1908

    Jakarta - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengirimkan perwakilan petugas untuk mengikuti kegiatan bertajuk Konsolidasi Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga Terkait perihal Pengelolaan Barang Bukti Kartu Identitas Narapidana Terorisme pada Tahap Eksekusi (Pengembalian KTP Narapidana Terorisme) yang dilaksanakan pada hari Senin, 18 September 2023 bertempat di Mercure Hotel Gatot Subroto, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

    Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kombes Pol Slamet Riyadi, S.IK selaku Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum. Setelah kegiatan dibuka, dilanjutkan dengan sesi diskusi. Kegiatan diskusi terbagi menjadi dua sesi. Suseno Ari Wibowo menjadi perwakilan dari Lapas Permisan yang mengikuti kegiatan ini. 

    Sesi pertama membahas perihal pengelolaan barang bukti kartu identitas narapidana terorisme pada tahap eksekusi ditinjau berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga terkait serta kewenangan aparat penegak hukum. Sesi kedua membahas perihal teknis pengembalian barang bukti KTP Narapidana Terorisme disertai dengan penandatanganan berita acara pengembalian KTP (BA 20). 

    Kegiatan konsolidasi ini diikuti oleh perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, Kementerian dan Lembaga yang terkait yakni melibatkan beberapa peserta diantaranya dari Kementerian Hukum dan HAM R.I., Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan TP. Lintas Negara Kejagung RI, Kejaksaan Negeri Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta. 

    "Dengan adanya kegiatan konsolidasi ini diharapkan semua Aparat Penegak Hukum dan Kementerian dan Lembaga terkait dapat menjalankan tugas dan fungsinya perihal Pengelolaan Barang Bukti Kartu Identitas Narapidana Terorisme pada Tahap Eksekusi (Pengembalian KTP Narapidana Terorisme), " ujar Suseno selaku Kasubsie Registrasi Lapas Permisan.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Perdalam Pemahaman Terjemahan Al-Quran Tema...

    Artikel Berikutnya

    Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun...

    Berita terkait