NUSAKAMBANGAN - Pergeseran fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari penjeraan terhadap pelaku pidana ke arah pembinaan sehingga menghasilkan WBP yang terampil dalam sesuatu hal contohnya membatik. Pembinaan juga menjadi salah satu syarat pengajuan program Pembebasan Bersyarat (PB). Adapun WBP yang mengikuti pembinaan kemandirian membatik melaksanakan Litmas sebagai salah satu syarat pengajuan PB pada hari Rabu (21/06).
WBP memiliki hak mengajukan program PB dengan syarat yang harus dipenuhi yaitu berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga dengan ketentuan dua pertigamasa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan seperti tertera pada UU No. 22 Tahun 2022 Pasal 10 ayat 2 dan 3.
Pengajuan PB harus melalui proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas yang telah ditunjuk dengan melalui wawancara secara objektif. Warga binaan WNA Lapas Permisan dengan inisial O menjalani litmas oleh Anang, seorang PK Bapas Nusakambangan. Litmas dilakukan di taman kolam ikan Lapas Permisan agar WBP merasa rileks dan lebih fokus mengikuti proses litmas.
Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira tampak mendampingi proses litmas yang berlangsung.
"Kami sangat berterimakasih kepada Bapak Anang selalu PK Bapas Nusakambangan yang telah melakukan litmas pengusulan program PB. Kami selalu mengusulkan hak - hak Warga binaan termasuk WNA dari Nigeria ini yang aktip mengikuti kegiatan membatik, " ungkap Candra.