NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas salah satunya yaitu fungsi pengamanan sesuai dengan pasal 4 UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Optimalisasi pengamanan yang dimaksud yaitu penggeledahan di pos Wasrik seperti yang dilakukan pada hari Senin (10/07).
Petugas yang berjaga di Pos Wasrik Lapas Permisan melakuan tugas dengan mengawasi dan memeriksa orang yang melewati lapas Permisan serta mencegah orang yang tidak berkepentingan untuk mendekat ke Lapas Permisan. Hal tersebut sesuai dengan intruksi Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga yang mengemukakan tentang 3 Komitmen Pemasyarakatan Maju, yang salah satunya yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban. Penggeledahan yang dimaksud juga berupaya untuk Deteksi Dini Gangguan Kamtib.
Area Khusus Pemasyarakatan yang berada di Nusakambangan tentunya tidak sama dengan yang lainnya. Upaya pencegahan dan pengawasan yang optimal di lingkungan sekitar lapas juga perlu ditingkatkan.
Pelaksana harian Ka. KPLP, Andriyas Dwi Pujoyanto mengungkapkan pengamanan pos Wasrik perlu ditingkatkan sebagai upaya deteksi dini gangguan Kamtib.
"Lingkungan di dekat Lapas Permisan harus selalu diawasi. Petugas Pengamanan Pos atas serta pos Wasrik harus selalu waspada. Penggeledahan bagi orang yang melewati Lapas Permisan atau ke lapas Permisan harus dilakukan sebagai upaya deteksi dini gangguan Kamtib, " Ungkapnya.
Dalam hal ini Lapas Permisan selalu tanamkan prinsip waspada jangan-jangan serta melaksanakan arahan dari Dirjen Pemasyarakatan tentang 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yang salah satunya yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban.