NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kembali memberikan hak integrasi kepada 2 WBP untuk kembali ke keluarga pada hari Senin (19/08).
Dua WBP tersebut salah satunya berinisial IG (40) yang berasal dari Pontianak yang aktif membantu kebersihan kantor Lapas dan IA (29) yang aktif membantu kebersihan kantor dan ruangan Lapas dari Cilacap. Keduanya dibebaskan setelah melaporkan diri ke Bapas Nusakambangan dan Kejari Cilacap didampingi oleh petugas Lapas Permisan.
PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. Dikatakan proses pembinaan diluar Rutan dan Lapas, karena dalam proses pembinaan diperlukan pihak masyarakat umum agar ikut serta dalam pengawasan dan pembinaan.
Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira mengungkapkan pemberian PB ini sudah sesuai aturan dan prosedur serta bebas dari biaya.
"Dua WBP yang mendapatkan PB ini merupakan WBP yang aktif dalam program pembinaan serta berkelakuan baik selama tinggal di Lapas Permisan dan patuh terhadap petugas. Selama proses dan pemberian PB serta proses integrasi lainnya di Lapas Permisan tidak dipungut biaya, " ungkap Candra.