NUSAKAMBANGAN - PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. Salah satu syarat pengajuan PB yaitu Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor serta laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang diketahui oleh Kepala Bapas.
Bertempat di taman kolam ikan Lapas Permisan, Faris PK Bapas Nusakambangan melakukan litmas kepada 1 WBP kasus teroris sebagai syarat pengajuan program PB, Selasa (21/02).
B merupakan napiter yang sudah menjalani assessment tingkat risiko yang dilakukan oleh assessor. Napiter mempunyai hak seperti napi dengan kasus yang lain sehingga napiter juga berhak memperoleh Program Pembebasan Bersyarat.
Faris selaku Pembimbimbing Kemasyarakatan melaksanakan penggalian data secara objektif, teliti dan mendetail tentang profil WBP tersebut.
"Napiter atau WBP dengan kasus terorisme memiliki hak yang sama dengan WBP dengan kasus yang lain. Kesempatan kedua itu berhak dimiliki oleh semua orang. Memperbaiki diri adalah hal yang wajib kita lakukan untuk menebus kesalahan di masa lalu kita. Semoga litmas sebagai salah satu syarat upaya pengajuan PB dapat berjalan dengan lancar, " Ujar Faris.
Ikut mendampingi proses litmas, wali napiter yang juga staff Bimkemaswat, Yusuf Nugroho mengungkapkan B merupakan pribadi yang baik dan selalu mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
"Semoga semua upaya yang diusahakan Lapas Permisan dalam membina dapat dimanfaatkan di kehidupan bermasyarakat nantinya, " Ucap Yusuf