NUSAKAMBANGAN - Lagi satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Jumat (03/05).
Warga binaan tersebut adalah C (28) asal Tangerang, yang bermasalah dengan hukum karena melanggar Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana 10 tahun denda 1 Milyar subsider 3 bulan.
C merupakan tamping pekerja batik tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Permisan.
Warga binaan tersebut merupakan seorang yang pandai dalam tehnik colet batik. Teknik colet ialah cara memberi warna pada kain batik dengan larutan warna yang dikuaskan atau dilukiskan dengan dibatasi oleh garis-garis lilin sehingga warna tidak membelobori daerah yang lain. Teknik ini biasanya menggunakan zat warna seperti remasol, rapid, napthol ataupun indigosol.
Sesuai dan sejalan dengan peraturan yang ada yaitu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program integrasi adalah berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan dan adanya penurunan tingkat resiko.
Selain itu menurut para petugas asesor dan wali serta rekomendasi dari PK Bapas warga binaan tersebut pantas mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Proses pemberian Integrasi merupakan Layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan mengembalikan warga binaan kepada keluarga dan masyarakat agar dilakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan langsung oleh masyarakat contohnya seperti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
C didampingi oleh petugas pembinaan dalam pelaksanaan melakukan pelaporan pembebasan bersyarat kepada jajaran polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap.
Candra Putra Perwira selaku Kasubsi Bimkemaswat mengungkapkan segala proses dan pelaksanaan pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta semua pelayanan gratis tanpa dipungut biaya apapun.
"Seluruh pelayanan integrasi yaitu pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang dapat diperoleh selama memenuhi persyaratan yang berlaku, " ujar Candra.