NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali melaksanakan kegiatan pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan pada hari Rabu (20/3/2024).
Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang merupakan seorang Warga Negara Asing dibebaskan setelah selesai menjalani masa pidana.
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah AC yang merupakan seorang Warga Negara Nigeria yang harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
AC keluar dari Lapas Permisan pada pukul 15.35 WIB dengan pengawalan tiga orang petugas Lapas Permisan. Pada pukul 15.58 WIB AC tiba di Kantor Kepolisian Sektor Nusakambangan untuk memberikan laporan.
Selanjutnya pada pukul 16.20 WIB dilaksanakan serah terima dengan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Pukul 16.30 WIB dilaksanakan penandatanganan Berita Acara serah terima oleh petugas Lapas dan Kantor Imigrasi.
Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa kegiatan ini berdasarkan Surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan No. W13 PAS.PAS11.PK02.02-272 tertanggal 20 Maret 2024 perihal surat lepas WBP atas nama AC.
“Selanjutnya AC yang kini telah bebas dibawa ke Kantor Imigrasi TPI Kelas I Cilacap untuk proses deportasi ke negara asalnya, ” jelasnya.