Keliling Blok Hunian WBP, Plt Kalapas Permisan Cek Pemenuhan Kebutuhan Warga Binaan

    Keliling Blok Hunian WBP, Plt Kalapas Permisan Cek Pemenuhan Kebutuhan Warga Binaan
    Plt Kalapas Permisan cek kondisi wbp tentang pemenuhan dasar di blok hunian Lapas, Jumat (14/07). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Plt Kalapas Permisan Mardi Santoso menyapa dan memonitor secara langsung kondisi para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pada Jumat (14/7).

    Didampingi Kasubsi Bimkemaswat dan Petugas Medis Lapas Permisan Mardi mengunjungi dan melihat secara langsung kondisi para warga binaan di Blok Hunian Lapas Permisan. Dalam kegiatan tersebut Plt Kalapas Permisan memastikan bahwa pemenuhan hak para warga binaan telah berjalan dengan baik.

    Dalam kunjungan ke Blok Hunian tersebut Mardi secara aktif mendengarkan masukan-masukan dari para warga binaan. Selain itu Ia juga menjelaskan kepada para warga binaan mengenai hak dan kewajiban mereka di Lapas Permisan.

    "Sesuai dengan UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 para warga binaan memiliki hak dan kewajiban yang wajib untuk dipenuhi, " terangnya.

    Warga binaan memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Selain itu mereka juga berhak untuk mendapatkan perawatan baik secara jasmani maupun rohani.

    Narapidana berhak untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan untuk mengembangkan diri. Mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.

    Seiring dengan pemenuhan hak para warga binaan terdapat pula kewajiban yang harus mereka lakukan selama menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Kewajiban tersebut antara lain adalah menaati tata tertib, memelihara peri kehidupan yang bersih dan menghormati hak asasi orang lain.

    Selengkapnya mengenai pemenuhan Hak dan Kewajiban Narapidana dapat dilihat di UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 Pasal 9, 10, dan 11.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    1 Napiter Bebas Setelah Habis Masa Pidana...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Bisnis Berbasis Komunitas: Mengelola Risiko, Meningkatkan Skalabilitas, dan Membangun Mental Wirausaha
    Bebas 1 WNA Lapas Permisan Diserahkan ke Kantor Imigrasi Cilacap

    Tags